LAMR Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem

  • 24 Feb 2026 08:28 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menetapkan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau melalui sebuah maklumat adat yang dibacakan dalam prosesi resmi di Balai Adat, Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026.

Maklumat tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Raja Marjohan Yusuf, bertepatan dengan 23 Februari 2026 atau 5 Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan hari khusus bagi ekosistem itu disebut sebagai jawaban atas aspirasi anak kemanakan, terutama yang berhimpun dalam Persatuan Hijau Riau.

Dalam naskah maklumat ditegaskan bahwa keputusan tersebut lahir setelah melalui pertimbangan mendalam, baik secara nalar maupun batin. LAMR mengajak seluruh lapisan masyarakat Riau untuk menjadikan 23 Februari sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen dalam menjaga kelestarian alam.

Hari Ekosistem Riau diharapkan tidak sekadar menjadi peringatan seremonial, melainkan pengingat kolektif agar pengelolaan lingkungan dilakukan secara arif dan berkelanjutan. Nilai-nilai adat Melayu yang menempatkan alam sebagai amanah turut ditekankan, mulai dari tanggung jawab menjaga hutan dan tanah, hingga laut dan selat.

Pesan adat tersebut menegaskan bahwa jati diri Melayu sejati tercermin dari kepedulian terhadap lingkungan. Karena itu, seluruh elemen masyarakat—kaum muda, orang tua, datuk, alim ulama, cendekiawan, hingga pemangku kebijakan—diajak mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.

Maklumat Hari Ekosistem Riau ditutup dengan seruan agar pesan pelestarian lingkungan terus digaungkan di Bumi Lancang Kuning dan menjadi tekad bersama lintas generasi.

Dokumen maklumat itu ditandatangani oleh Raja Marjohan Yusuf selaku Ketua Umum MKA LAMR serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....