Satpol PP Tertibkan PKL yang Menggunakan Badan Jalan

  • 23 Feb 2026 11:12 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual takjil di sekitar Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh, agar mematuhi peraturan. Para pedagang juga diminta tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.

Peringatan ini diberikan setelah petugas mendapati beberapa PKL yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan dan menghambat kelancaran lalu lintas, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan di kawasan tersebut meningkat tajam selama bulan Ramadan. Kondisi ini semakin buruk dengan adanya pedagang yang menggunakan badan jalan, sehingga mengurangi ruang bagi pengguna jalan.

"Arus kendaraan semakin padat menjelang berbuka. Jika badan jalan digunakan untuk berjualan, tentunya ini akan menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Yuliarso pada Senin, 23 Februari 2026.

Saat ini, Satpol PP lebih memilih pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada pedagang untuk segera menata lapaknya di lokasi yang sudah ditentukan.

Namun, Yuliarso menegaskan bahwa jika pedagang tetap melanggar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Kami sedang memberikan peringatan. Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan penertiban sesuai peraturan yang ada," tambahnya.

Satpol PP berharap para PKL bisa bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama selama Ramadan, agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....