Pemko Pekanbaru Tata PKL, Sediakan Lokasi Berjualan Resmi

  • 21 Jul 2026 08:48 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan penataan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah bukan sekadar melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya secara aman dan tertata.

"Kita tidak ingin usaha PKL dimatikan. Namun, jangan mendirikan bangunan di lokasi yang memang dilarang," ujar Agung, Senin 20 Juli 2026.

Ia meminta para pedagang tidak membangun lapak di area yang mengganggu fasilitas umum, seperti di atas saluran drainase, trotoar, maupun badan jalan. Menurutnya, keberadaan PKL di lokasi tersebut dapat menghambat fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Aktivitas PKL yang berada di bahu jalan dapat menyebabkan kemacetan serta membahayakan masyarakat yang melintas," katanya.

Sebagai bentuk solusi, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berjualan secara lebih tertib. Beberapa lokasi yang disediakan antara lain kawasan Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.

Selain melakukan penataan lokasi usaha, Pemko Pekanbaru juga memperkuat pengawasan melalui pembentukan Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebanyak 120 personel ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang lebih persuasif dan humanis.

Agung menjelaskan, tim tersebut akan melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi berbagai gangguan ketertiban umum, mulai dari aksi balap liar, keberadaan gelandangan dan pengemis, hingga aktivitas PKL yang berjualan di kawasan terlarang.

"Tujuannya untuk menegakkan Perda agar Kota Pekanbaru semakin tertib, dengan proses penertiban yang tetap mengedepankan pendekatan humanis," tutup Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....