Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR
- 21 Feb 2026 08:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Riau menerima haknya tepat waktu sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan posko pengaduan mulai beroperasi dan akan aktif hingga mendekati hari raya.
“Hari ini sudah kita mulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, batas waktu tersebut merupakan ketentuan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
“Dengan adanya kepastian pembayaran sebelum hari raya, kita harapkan para pekerja bisa merencanakan kebutuhan Idulfitri tanpa kekhawatiran,” ungkapnya.
Roni menegaskan, posko ini tidak hanya menerima laporan pekerja yang belum menerima THR, tetapi juga menjadi tempat konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri, sekaligus memberikan pendampingan,” katanya.
Ia menekankan seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR paling lambat 8 Maret 2026. Jika ditemukan keterlambatan, Disnakertrans akan mengambil langkah tegas.
“Apabila setelah tanggal 8 Maret belum dibayarkan, maka pada tanggal 9 sampai 16 Maret kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.
Dengan pembukaan posko ini, Pemprov Riau berharap kepatuhan perusahaan meningkat dan hubungan industrial tetap harmonis, sehingga hak pekerja dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....