DPRD Riau Serukan Kewaspadaan Karhutla di Musim Kemarau
- 16 Feb 2026 12:17 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Memasuki periode kemarau dengan intensitas panas yang kian tinggi, potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius. Warga yang beraktivitas di kawasan hutan, termasuk pencari madu dan pemancing, diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak memicu munculnya titik api di daerah rawan.
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Muhtarom, menyampaikan faktor cuaca ekstrem menjadi pemicu utama meningkatnya potensi kebakaran. Ia menilai partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan dalam menekan risiko munculnya titik api.
“Sekarang kita sudah berada di fase kemarau. Saya mengingatkan masyarakat agar benar-benar menjaga lahan dan kebun masing-masing, karena dalam situasi kering seperti ini api sangat mudah menyebar luas,” kata Muhtarom di Pekanbaru, Senin 16 Februari 2026.
Ia menegaskan bara kecil atau puntung api yang tampak sepele dapat berkembang menjadi kebakaran besar dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, aktivitas yang melibatkan api di kawasan rawan harus dihindari atau dilakukan dengan pengawasan ketat.
Data dari lapangan menunjukkan sejumlah hotspot sempat terdeteksi di Kabupaten Siak, meliputi wilayah Buton, Mengkapan, Mempura, hingga Langkai di Kecamatan Sungai Apit. Berkat koordinasi cepat antara Masyarakat Peduli Api (MPA) dan aparat setempat, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum meluas.
Muhtarom menilai peristiwa tersebut menjadi sinyal kewaspadaan bagi kabupaten/kota lain di Riau. Ia menyoroti kebiasaan sebagian warga yang menyalakan api saat berkegiatan di hutan, seperti membuat perapian ketika memancing atau melakukan pengasapan dalam proses panen madu.
“Potensi sekecil apa pun yang bisa memicu kebakaran harus dicegah. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan mengganggu perekonomian,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Baik unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian luas dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Ia pun mendorong aparat dan pemerintah daerah memperketat patroli serta pengawasan di wilayah rawan.
Menurutnya, penguatan strategi pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran telah membesar. Ia mengacu pada pengalaman kebakaran besar di Riau pada tahun-tahun sebelumnya yang dampaknya meluas hingga ke negara tetangga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....