Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi Diberlakukan Diskon
- 06 Feb 2026 11:25 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai — Pemerintah resmi memberlakukan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal, khususnya di bidang transportasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadly Maulana mengatakan kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, kurir logistik, serta sopir angkutan, sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta bukan penerima upah," ungkapnya, Kamis 15 Januari 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan keringanan iuran secara bertahap berdasarkan sektor usaha guna meringankan beban pekerja sektor informal.
Untuk sektor transportasi, diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku pada Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja di luar sektor transportasi akan memperoleh potongan iuran pada periode April 2026 hingga Desember 2026.
Menurutnya diskon iuran tersebut secara khusus diberikan untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah yang tidak memiliki pemberi kerja tetap.
"Besaran iuran JKK dan JKM yang sebelumnya mencapai Rp16.800 per bulan kini dipangkas 50 persen menjadi Rp8.400 per bulan selama masa pemberlakuan diskon. Keringanan ini dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan diskon iuran diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Pemerintah menilai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional serta menjaga keberlangsungan aktivitas kerja para pekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....