Ribuan Pekerja Pekanbaru Belum Terdaftar JKN, Pemko Minta Perusahaan Bertindak

  • 10 Jul 2026 10:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menemukan sekitar 1.000 pekerja di berbagai perusahaan dan badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena perusahaan memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan kesehatan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyampaikan bahwa kepesertaan JKN bagi pekerja merupakan tanggung jawab perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

"Perusahaan wajib menjamin kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya," ujar Masykur, kamis 9 Juli 2026.

Temuan ribuan pekerja yang belum terdaftar tersebut berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Pemerintah daerah menilai masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN.

Jika setiap pekerja memiliki rata-rata tiga anggota keluarga, maka jumlah masyarakat yang terdampak dari persoalan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.

Untuk memastikan status kepesertaan mereka, Pemko Pekanbaru meminta BPJS Kesehatan melakukan pengecekan terhadap data pekerja dan anggota keluarganya. Pemeriksaan dilakukan agar tidak terjadi kesalahan kategori kepesertaan.

Masykur menjelaskan, apabila terdapat pekerja yang masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah, maka status tersebut perlu ditinjau kembali karena pembiayaan seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Begitu pula bagi pekerja yang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat. Data tersebut akan dilakukan penyesuaian agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima.

"Tanggung jawab pembayaran JKN bagi pekerja berada pada perusahaan. Kami akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya," jelas Masykur.

Setelah proses pendataan dan validasi selesai, Disnaker Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

Pemko Pekanbaru berharap seluruh perusahaan segera memenuhi kewajibannya agar setiap pekerja memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....