Sejumlah Pemda di Riau Tidak Tanggung Biaya Domestik

  • 14 Jul 2025 10:10 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru : Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau tidak menaggung biaya domestik haji 1446 hijriah / 20225 masehi. Padahal aturannya biaya domestik merupakan kewajian Pemda atau pemerintah kabupaten kota.

"Salah satu hal penting yang menjadi catatan Kementerian Agama Provinsi Riau saat melaukan evaluasi pelaksanaan haji 1446 H atau 2025 M adalah adanya pemerintah kabupaten kota di Riau yang tidak membantu jemaah dalam biaya domestik," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Wilayah Kemenag Riau, Defizon, Kamis (11/7/2025).

Dia mengatkan sesuai amanat undang-undang nomor 8 tahun 2019, seluruh biaya yang muncul dalam proses pemberangkatan jemaah ke embarkasi, pergi maupun pulang, merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaen kota.

"Kemenag Riau mencatat beberapa kabupaten kota tidak membantu jemaah haji untuk biaya domestik, walaupun masih ada juga kabupaten kota yang membantu seluruhnya, tetapi ada yang membantu hanya sebagian, bahkan ada pemerintah kabupaten kota yang membantu tidak membantu sama sekali," tegasnya.

Menurut Defizon, secara regulasi Kemenag mendukung pemerintah kabupaten kota untuk dapat membantu jemaah sesuai dengan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2019, sehingga menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Tidak ditanggungnya biaya domestik haji oleh pemerintah kabupaten kota di Riau menjadi bahan evaluasi yang akan disampaikan pada pelaksanaan rapat evaluasi penyelenggaraan haji nasional yang dijadwalkan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Biaya perjalanan domestik haji, yaitu biaya yang timbul saat jemaah berangkat dari daerah asal jemaah ke embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah asal / biaya ditanggung pemerintah kabupaten kota tujuannya untuk meringankan beban biaya bagi calon jemaah haji yang dianggarkan dalam APBD.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....