Polres Siak Bongkar Jaringan Sindikat Pemalsuan SIM
- 16 Sep 2026 10:14 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta puluhan lembar blangko SIM dan sejumlah peralatan cetak.
“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” ujar Kapolres, Rabu 16 September 2026.
Pengungkapan kasus tersebut mengungkap rantai kejahatan yang terorganisasi, mulai dari penyedia bahan baku, pengedit, pencetak, hingga tenaga pemasaran secara daring.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menawarkan pembuatan SIM kepada masyarakat dengan membuat pemberitahuan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta perantara dari orang ke orang,” jelasnya.
Dalam penawarannya, para pelaku menyediakan jasa pembuatan SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum, dan SIM B II Umum dengan tarif yang berbeda. Untuk SIM A dipatok Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B I Rp1,2 juta, SIM B I Umum Rp1,5 juta, dan SIM B II Umum Rp1,7 juta.
Untuk membuat SIM palsu, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya, identitas dan foto tersebut diedit menggunakan telepon seluler melalui aplikasi pengolah teks. Pelaku juga membuat kode batang (barcode) menggunakan aplikasi MeQR.
“Apabila barcode yang ada di SIM dipindai, akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri,” kata Kapolres.
Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening sesuai ukuran SIM, yakni 8,4 x 4,4 sentimeter. Biaya pencetakan mencapai Rp10.000 per lembar di toko fotokopi. Hasil cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Dalam jaringan tersebut, A alias DG (43) atau Agustam berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Sementara itu, H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per lembar. HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, sekaligus memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.
R alias K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu. Kemudian, SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai pemasar yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp. Adapun AY (35) dan TR (28) berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....