Polda Riau Bongkar Jaringan PETI di Kuansing, Emas Ilegal Senilai Rp1,57 Miliar

  • 18 Agt 2026 11:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke pihak yang diduga menerima dan memperdagangkan hasil tambang ilegal.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka DI (40) yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan dilakukan setelah Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian menerima informasi aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

“Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Kombes Ade Selasa 18 Agustus 2026.

Pengembangan dilakukan, penyidik menemukan bukti elektronik terkait transaksi penjualan emas hasil tambang ilegal. Dari pemeriksaan, diketahui adanya transaksi melalui tiga rekening milik DI dengan BD sejak Mei 2026.

Total emas yang disebut telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Tim kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

“Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas,” lanjut Ade.

Selain emas buku tabungan, catatan penjualan, dan sejumlah dokumen transaksi periode 2025–2026 juga diamankan.

“Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelas Ade.

Ade menegaskan penanganan PETI tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga pemodal, penerima, pengolah, hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menambahkan pengungkapan ini juga menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan dan pemulihan lingkungan.

“Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....