Polres Siak Tetapkan Empat Tersangka Karhutla
- 07 Sep 2026 13:29 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Siak — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Siak, Riau. Dari tiga perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana karhutla serta aktivitas perkebunan yang dilakukan di kawasan hutan.
“Sat Reskrim Polres Siak telah mengungkap tiga perkara karhutla dengan menetapkan empat orang tersangka. Dua perkara berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan sekaligus pembakaran hutan dan lahan, sedangkan satu perkara merupakan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Kosmos, Senin 7 September 2026.
Perkara pertama terjadi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako Dayun Km 83, Kampung/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kebakaran terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan hutan produksi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial MS dan MPS pada Minggu, 6 September 2026. Keduanya diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan serta membakar hutan dan lahan.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 37 hektare. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu cangkul, satu mesin rumput, satu parang, satu karung goni berisi pupuk dolomite yang telah digunakan sebagian, satu mesin semprot rumput, serta satu jerigen warna merah berisi bahan bakar jenis Pertalite.
"Untuk perkara di Dayun, luas lahan yang terbakar cukup signifikan, yakni sekitar 37 hektare. Penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perkebunan dan pembakaran lahan," kata Raja.
Perkara kedua terjadi di areal perizinan konsesi HTI PT Arara Abadi di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kebakaran terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 di dalam kawasan konsesi perusahaan tersebut.
Pada Minggu, 6 September 2026, polisi menetapkan satu orang berinisial YT sebagai tersangka. YT diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara ini sekitar 1,3 hektare. Dari lokasi, polisi mengamankan satu cangkul, satu mesin chainsaw, dua parang, satu dodos, satu bibit pohon kelapa sawit, satu botol berisi Pertalite, satu botol berisi Biosolar, satu botol berisi oli, serta tiga batang kayu bekas terbakar.
Sementara perkara ketiga terjadi di Sungai Betung RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026.
Dalam perkara ini, polisi langsung menetapkan seorang tersangka berinisial SBNG. Tersangka diduga membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
Luas lahan yang terbakar sekitar 0,9 hektare. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember warna kuning, satu mancis warna hijau, satu batang kayu yang ujungnya diikat menggunakan karung goni plastik warna putih dan digunakan untuk memadamkan api, serta dua batang kayu bekas terbakar.
Raja menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk aktivitas perkebunan yang dilakukan secara melawan hukum di kawasan hutan.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada proses hukum," tegasnya.
Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Siak menetapkan total empat tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing lokasi kejadian. Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....