Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Rangsang

  • 07 Sep 2026 00:49 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu, 6 September 2026.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Gede Prasetya Adi Sasmita yang digelar langsung di area lokasi kebakaran. Seorang warga di tetapkan sebagai tersangka, atas kasus kebakaran yang terjadi sejak 1 September 2026 lalu, yang telah menghanguskan sekitar 85 hektare lahan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP. Gede saat memaparkan perkara.

Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut.

TH alias Din (56 th), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama. Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan.

Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September 2026, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.

Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.

Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.

TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....