Gagal Luluskan Anaknya Masuk Polisi, MN Malah Ditipu Berkali-kali

  • 04 Sep 2026 00:45 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Meranti - Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus penipuan. Tersangka Z akhirnya diamankan pihak kepolisian, setelah sempat berkali-kali menipu MN, warga Meranti yang berharap anaknya lulus seleksi menjadi Bintara Polri.

Kasus ini bermula pada Desember 2020 ketika korban MN mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti seleksi Polri. Melalui seorang saksi berinisial SP, MN kemudian bertemu dengan Z.

Dalam pertemuan itu, Z disebut mengaku memiliki rekan di Mabes dan menyanggupi membantu proses kelulusan. Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali sebesar Rp150 juta pada Desember 2020. Permintaan uang kembali muncul menjelang proses seleksi. Korban kemudian menyerahkan tambahan Rp10 juta.

Pada 2021, anak korban mengikuti proses seleksi Bintara Polri di Pekanbaru. Namun hasilnya tidak sesuai harapan karena dinyatakan gagal. Di tengah proses tersebut, Z kembali meminta Rp50 juta dengan alasan untuk membantu kelulusan.

Karena masih berharap anaknya berhasil, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp 40 juta pada 1 September 2021. Meski telah menyerahkan uang tambahan, hasil seleksi tetap tidak berubah.

Tidak berhenti sampai disitu, Z kemudian menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol). Korban disebut ditawari bantuan dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp. 800 juta. Z juga menyampaikan bahwa sebelum seleksi diperlukan bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta.

Korban yang masih berharap kemudian kembali menyerahkan uang hingga total Rp100 juta untuk keperluan tersebut. Namun anak korban akhirnya tidak melanjutkan proses seleksi setelah merasa diabaikan oleh Z.

Perjalanan tersebut berlanjut pada 2023 ketika anak korban kembali mengikuti seleksi Bintara Polri. Z kembali meminta uang sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk membantu melancarkan kelulusan.

Namun hasilnya kembali tidak sesuai harapan. Anak korban dinyatakan tidak lulus dengan alasan adanya kelainan pada bagian rahang.

Setelah beberapa kali upaya tidak membuahkan hasil, korban meminta uang tersebut dikembalikan. Tersamgka disebut berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan. Namun janji itu tidak terealisasi.

"Z menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan," jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. Rabu 2 September 2026.

Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah kasus tersebut dilaporkan pada 2025, perjalanan perkara berlangsung cukup panjang. Z bahkan disebut dua kali mangkir dari panggilan kepolisian dan sempat kabur di beberapa kota besar di indonesia, Sat Reskrim tidak tinggal diam lalu sempat dikejar di Jakarta dan Z sempat melarikan diri. Hingga akhirnya, keberadaannya terdeteksi di Selatpanjang pada Senin, 31 Agustus 2026 dan langsung diamankan pihak kepolisian.

Dari rangkaian penyerahan uang sejak 2020 hingga 2023 tersebut, total uang yang disebut telah diterima Z mencapai Rp 307 juta. Polres Kepulauan Meranti kemudian menetapkan Z sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 1 September 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar AKBP. Gede Adi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer dan print out rekening yang berkaitan dengan transaksi perkara tersebut. Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan seleksi Polri.

"Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang,"tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....