Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyerangan 25 Warga di Tambusai Utara, Rohul
- 22 Agt 2026 08:44 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Rokan Hulu - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap 25 warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rezi Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku telah diamankan polisi.
"Dua pelaku sudah ditangkap," kata Rezi, Sabtu 22 Agustus 2026.
Namun, Rezi belum mengungkap identitas maupun motif kedua pelaku. Pasalnya, penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"(Yang ditangkap) masih pelaku yang turut memberi sarana, yaitu mobil," ujar Rezi.
Kasus penyerangan tersebut terjadi di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Jumat 14 Agustus 2026 lalu. Sebanyak 25 warga mengalami luka-luka serius, bahkan satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis.
Peristiwa bermula saat para korban sedang beristirahat di mess setelah bekerja membersihkan kebun. Tiba-tiba, sekelompok orang yang berjumlah ratusan datang menggunakan lima mobil dan langsung menyerang warga dengan berbagai senjata.
Penyerangan diduga berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit di Afdeling 19 dan 21. Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengatakan luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 2.000 hektare dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 1.015 warga.
Lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Torganda dengan pola "Bapak Angkat", dengan Koperasi Karya Bakti sebagai mitra. Pada 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan tersebut karena disebut masuk kawasan hutan. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan kemudian berupaya mengambil kembali pengelolaannya. Dalam perkembangannya, Abdul Aziz juga menduga PT Agrinas Palma Nusantara terlibat dalam penyerangan tersebut.
"Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul. Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan," kata Aziz.
Ia mempertanyakan alasan perusahaan negara tersebut mengeluarkan surat dengan isi demikian.
| Baca juga: Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi |
Sementara itu, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan pihaknya mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Menurut Bambang, perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ia menyebut benturan antar kelompok di lapangan mengakibatkan sejumlah pihak mengalami luka-luka.
"Perusahaan bersama aparat keamanan, telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis," ujar Bambang.
Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut, Bambang mengatakan perusahaan telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut," katanya.
Bambang menambahkan, perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....