Pencurian Kambing Terekam CCTV, Pelaku Diamankan Polisi

  • 17 Agt 2026 09:29 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Meranti - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi membuahkan hasil dalam mengungkap kasus dugaan pencurian seekor kambing di Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R, warga Jalan Manggis, Gang Tempur, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. R diamankan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan mengembangkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

Kapolsek Tebingtinggi AKP. JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut kepada wartawan, Minggu 16 Agustus 2026.

Menurutnya, laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang yang diduga membawa kabur ternak tersebut.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang ada. Rekaman CCTV menjadi salah satu bahan penting untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP. JA Lubis.

Kasus tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial K saat itu mengecek hewan ternaknya di bagian belakang rumah. Namun, satu ekor kambing betina yang sedang bunting diketahui tidak berada di dalam kandang.

Korban kemudian meminta anaknya mencari kambing tersebut di sekitar tempat tinggal. Setelah dilakukan pencarian, hewan ternak itu tetap tidak ditemukan.

Tak lama kemudian, korban mendapat informasi dari saksi berinisial A bahwa kambing miliknya diduga telah dibawa oleh seseorang menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam.

Untuk memastikan informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB korban bersama saksi berinisial I memeriksa rekaman CCTV milik tetangga.

Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor Scoopy warna coklat hitam sambil membawa sebuah karung. Dalam rekaman tersebut juga terdengar suara kambing dari dalam karung.

Petunjuk tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi pada Selasa 4 Agustus 2026, sekitar pukul 19.40 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi dan ciri-ciri yang diperoleh dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Pelaku ditangkap di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri dari satu helai sweater warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu buah flashdisk yang berkaitan dengan rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 3079 XG.

AKP JA Lubis menegaskan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara tersebut, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan .

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Tebingtinggi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya diproses sesuai ketentuan hukum.**

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....