Polres Dumai Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita 68 Paket Sabu
- 30 Mei 2026 14:50 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial ZL dan MB diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MB (45) dan ZL (41) di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gang Kelapa.
Dari tangan kedua tersangka ditemukan 68 paket diduga sabu, dua paket pecahan pil ekstasi, plastik klip bening, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif methamphetamine,” kata Kapolres, Sabtu 30 Mei 2026.
Peristiwa penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gang Kelapa RT 003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Jumat 29 Mei 2026 kemarin.
Menurut Kapolres, petugas pertama kali mengamankan tersangka MB yang saat itu berada di luar rumah. Tidak lama kemudian, tersangka ZL datang dan masuk ke dalam rumah tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu dan pecahan pil ekstasi yang dikuasai kedua tersangka," katanya.
Dari tangan MB, petugas menyita 48 paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket diduga pecahan pil ekstasi warna cokelat muda, empat lembar plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, serta barang lainnya.
Sementara dari tersangka ZL, petugas mengamankan 20 paket berisi kristal bening yang diduga sabu, satu paket diduga pecahan pil ekstasi warna cokelat muda, enam lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru metalik, serta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Keduanya diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tegas Kapolres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....