Polres Dumai Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
- 24 Apr 2026 19:39 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 500 butir pil ekstasi. Seorang pria berinisial MN (26) diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan penangkapan terjadi di tepi jalan kebun sawit, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka berada di tempat yang dimaksud. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik hitam,” ungkap Kapolres, Jumat 24 April 2026.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tertentu, yang disimpan dalam beberapa lapisan kemasan, termasuk plastik dan kotak kertas.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua kantong plastik hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BM 4958 RP.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka MN dinyatakan positif mengandung methamphetamine,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
“Ini bagian dari perang kami melawan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....