Dirlantas Polda Riau Imbau Masyarakat Waspada SIM Palsu

  • 17 Sep 2026 14:33 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang ditawarkan melalui jalur tidak resmi.

Imbauan tersebut disampaikan Jeki menyusul keberhasilan jajaran Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang diduga beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

“Jangan tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi. Urus SIM melalui prosedur yang telah ditetapkan Kepolisian,” pesan Jeki dalam konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis 17 September 2026.

Menurut Jeki, masyarakat perlu memastikan proses pembuatan SIM dilakukan melalui mekanisme resmi Kepolisian. Selain menjamin keabsahan dokumen, prosedur tersebut juga memastikan setiap pemohon memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi dalam berkendara.

“Praktik pembuatan SIM secara ilegal tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga berpotensi mengganggu integritas sistem penerbitan SIM,” ujarnya.

Jeki juga mengapresiasi jajaran Polres Siak yang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut. Atas keberhasilan itu, tiga pejabat Polres Siak menerima penghargaan dari Dirlantas Polda Riau.

Ketiganya yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas AKP Denny Maulana, serta Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Sebelumnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Siak, tetapi juga terhubung dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan bahwa sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.

“Jaringan tersebut telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau,” ujar Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Pemesan disebut cukup mengirimkan foto diri dan KTP.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan SIM dengan proses instan atau tanpa mengikuti tahapan resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....