Pinjol dan Judol Diduga Picu Perampokan Berdarah di Pelalawan

  • 19 Jun 2026 22:16 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pelalawan- Tekanan utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online diduga menjadi pemicu aksi perampokan di Pelalawan pada Rabu 17 Juni 2026. Aksi brutal itu dilakukan seorang pemuda bernama Joni Alpadli (27) di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.

Dalam aksi tersebut, pelaku tidak hanya membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta, tetapi juga menganiaya kasir perusahaan, Putriani Tamba (25), hingga mengalami 27 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap pelaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut setelah mengetahui adanya penyimpanan uang dalam jumlah besar di lokasi kejadian.

“Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan cara merampok. Ia mengetahui di lokasi tersebut terdapat penyimpanan uang perusahaan,” kata Asep saat konferensi pers, Jumat 19 Juni 2026.

Pada hari kejadian, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura hendak menggunakan toilet kantor. Namun saat melihat korban berada seorang diri, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Korban dipiting dari belakang, dijatuhkan ke lantai, lalu diancam agar menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, pelaku panik dan kemudian mengambil gunting yang ada di lokasi untuk menyerang korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan obeng untuk melanjutkan penusukan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadan Effendi mengatakan akibat serangan tersebut, korban mengalami 27 luka tusuk. Diantaranya di bagian kepala, dada, perut, pundak, dan punggung.

“Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas kepada pelaku,” ujarnya.

Setelah berhasil menguasai uang perusahaan sebesar Rp76 juta, pelaku sempat membersihkan noda darah di kamar mandi. Bahkan, menurut polisi, pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penusukan lagi untuk memastikan korban tidak berdaya sebelum melarikan diri.

Sebelum kabur, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) guna menghilangkan jejak kejahatannya.

Meski mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah, korban menunjukkan keteguhan luar biasa. Dalam kondisi kritis, korban masih sempat mengambil foto dirinya dan mengirimkannya ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan.

“Berbekal keterangan saksi, rekaman yang berhasil diamankan, serta identitas pelaku yang telah diketahui, tim gabungan Polres Pelalawan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Pekanbaru,” papar Bayu.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap sebagian uang hasil perampokan digunakan untuk melunasi utang pinjaman online yang membelit pelaku. Polisi mencatat sekitar Rp12 juta dipakai membayar utang pinjol, sedangkan sekitar Rp8 juta lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.

Polisi juga menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36 juta yang masih berada dalam penguasaan pelaku. Selain itu, pelaku diketahui sempat melemparkan sejumlah uang ke rumah orang tuanya sebagai upaya mengembalikan uang yang pernah diambilnya dari keluarga.

Saat ini Joni Alpadli telah ditahan di Mapolres Pelalawan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....