Tersangka Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai Diserahkan ke JPU
- 13 Agt 2026 21:21 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kasus dugaan pembunuhan terhadap DumarIs Sitio (60) memasuki babak baru. Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis 13 Agustus 2026.
Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 24 Juli 2026. Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AFT alias Nisa (21), S alias Amat (34), E alias Iwan (40), dan LRB alias Lisbet (22). Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka dilakukan penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Dwi Astuti Beniyati saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
"Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU Kejari Pekanbaru," ujar Mey Ziko.
Ia menjelaskan, setelah tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula ketika tersangka AFT yang merupakan menantu korban bersama S merencanakan pengambilan barang dari rumah korban DumarIs Sitio di Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Dalam perkembangannya, rencana tersebut berubah menjadi aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Aksi tersebut melibatkan tersangka AFT, S, E, dan L. Keempatnya disebut telah beberapa kali memantau rumah korban sebelum akhirnya menjalankan aksinya pada 29 April 2026.
Saat berada di rumah korban, salah satu tersangka memukul korban menggunakan benda keras hingga mengalami luka serius. Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kembali mengalami kekerasan.
Setelah korban tidak lagi bernapas, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban dan meninggalkan lokasi. Aksi para tersangka tersebut terekam oleh kamera CCTV di rumah korban.
Setelah kejadian, para tersangka membawa barang-barang hasil kejahatan ke arah Medan, Sumatra Utara. Salah satu barang berupa cincin dan kalung emas kemudian dijual dengan nilai Rp8,5 juta.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan sangkaan berlapis. Dakwaan pertama primer menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair, Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terdapat dakwaan kedua dengan sangkaan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka perempuan, AFT dan LRB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Sementara tersangka laki-laki, S dan E kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Mey Ziko mengatakan, setelah proses tahap II selesai, JPU akan melanjutkan tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....