Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Jalan Bangau
- 05 Agt 2026 17:59 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial AS (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Bangau, Pekanbaru, yang menimpa seorang mahasiswa.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Roy Noor mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Roy, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan proporsionalitas agar seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak dapat diungkap secara jelas.
Menurut Roy, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta, alat bukti, dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Informasi terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses hukum.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah maupun hak asasi setiap orang yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
Roy mengungkapkan, hingga saat ini baru satu orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS yang berusia 26 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Sementara terkait kemungkinan adanya pelaku lain, penyidik masih melakukan pengembangan.
"Terkait ada atau tidak pelaku lainnya atau dugaan pelaku lainnya, nanti akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media," katanya.
Mengenai motif, Roy menyebut penyidik belum dapat menyampaikannya secara rinci demi menjaga kelancaran dan integritas proses penyidikan. Namun, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, peristiwa tersebut dipicu perselisihan di jalan.
"Keterangan sementara dari tersangka karena berselisih di jalan, hampir terjadi tabrakan, kemudian terjadi kontak verbal yang berujung pemukulan. Namun itu masih keterangan sementara dan masih kami dalami," jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Hal itu karena minimnya kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
"Di TKP memang tidak ada CCTV, sehingga itu masih kami dalami berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti lainnya," ujar Roy.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah membaik. Korban sudah keluar dari rumah sakit dan dapat kembali beraktivitas.
Berdasarkan keterangan korban maupun tersangka, aksi penganiayaan diduga dilakukan menggunakan tangan. Hingga kini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses pembuktian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....