Polda Riau Sita Aset TPPU dari Pelaku Perburuan Gajah Sumatra

  • 11 Jun 2026 19:20 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal gading gajah Sumatra.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah yang terjadi sejak 2024 dan melibatkan sejumlah tersangka dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tersangka FA berperan sebagai pemodal utama dalam aktivitas perburuan gajah. Dana yang diberikan kepada para pelaku lapangan digunakan untuk membiayai perburuan dan memperoleh gading gajah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sejak tahun 2024 telah terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang berkaitan dengan perkara ini. FA berperan sebagai pemodal utama yang memberikan dana kepada pelaku perburuan untuk memperoleh gading gajah,” kata Dirsus, Kamis 11 Juni 2026.

Dana tersebut diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer. Setelah memperoleh gading, FA menjualnya kepada tersangka AI yang berada di Sumatera Barat. Selanjutnya gading dikirim melalui jalur darat sebelum diteruskan kepada tersangka AN yang menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Ade, FS berperan sebagai pedagang utama dalam jaringan tersebut dan dibantu oleh AC serta AN yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok.

“FS berperan sebagai pedagang utama dalam jaringan perdagangan satwa liar ini, termasuk gading gajah. Dalam operasinya, FS dibantu oleh AC dan AN. AC bertugas menawarkan gading gajah kepada calon pembeli dan selanjutnya menyerahkan hasil penjualan kepada FS,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa hasil kejahatan perburuan gajah tidak hanya dinikmati secara langsung, tetapi juga disamarkan melalui berbagai aktivitas usaha untuk menghilangkan jejak asal-usul dana.

“Uang hasil kejahatan itu bercampur dengan usaha lain. Di situlah proses pencucian uangnya, yakni menyamarkan hasil tindak pidana seolah-olah berasal dari usaha yang sah,” kata Teddy.

Ia mengungkapkan, sebagian dana hasil kejahatan tersebut juga digunakan untuk membiayai aktivitas lain, termasuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dengan demikian, hasil kejahatan tersebut kembali menghasilkan keuntungan baru melalui usaha ilegal lainnya.

“Hasil tindak pidana itu sebagian digunakan untuk kepentingan PETI. Jadi hasil kejahatan tersebut berkembang lagi karena dikelola oleh tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik menelusuri aliran dana dan aset para tersangka untuk membuktikan keterkaitan antara hasil perburuan gajah dengan kekayaan yang dimiliki.

Teddy mencontohkan salah satu tersangka berinisial FAI yang berprofesi sebagai mandor kebun dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya perputaran dana yang mencapai miliaran rupiah.

“Profesi tersangka FAI adalah mandor kebun dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Namun nilai transaksi pada rekeningnya mencapai hampir Rp1,8 miliar. Dari situ terlihat adanya ketidaksesuaian antara profil ekonomi dan transaksi keuangannya,” jelas Teddy.

Menurutnya, penyidik tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai kejahatan hingga aliran keuntungan yang diperoleh dari perdagangan gading gajah.

“Kami menarik ke belakang seluruh prosesnya dan memperkuat pembuktian dengan keterangan saksi serta transaksi keuangan sehingga aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat disita,” katanya.

Teddy juga mengungkapkan harga jual gading gajah mengalami peningkatan pada setiap rantai distribusi. Pada tingkat awal, gading dijual dengan harga sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta per kilogram. Harga kemudian meningkat menjadi sekitar Rp11 juta hingga Rp11,5 juta per kilogram pada tingkat distribusi berikutnya sebelum sampai ke pembeli akhir.

“Yang paling banyak mendapatkan keuntungan adalah FA karena dia yang menjadi pemodal dan mengendalikan aliran pendanaan dalam aktivitas perburuan tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit ekskavator merek Zoomlion warna abu-abu, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta sejumlah dokumen perbankan dan kepemilikan aset.

Uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA, sedangkan kendaraan Suzuki Splash disita dari tersangka FS.

Para tersangka dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....