Tim RAGA Polres Dumai Amankan Dua Terduga Pengedar Ganja
- 31 Mei 2026 12:30 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai – Tim Raga Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat melaksanakan patroli dalam rangka pemberantasan premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu 30 Mei 2026 malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman bersama Ipda Jodhy Pratama dan 15 personel Polres Dumai. Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, di antaranya kawasan Jembatan Pelindo, Jalan Ombak, Kampung Dalam, City Mall, Jalan Purnama, dan Masjid Islamic Center.
Selain patroli, Tim Raga juga melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif berupa sambang masyarakat, memberikan imbauan antisipasi premanisme dan geng motor, serta mengingatkan warga agar segera melaporkan setiap tindakan yang meresahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan bahwa kegiatan Tim RAGA merupakan langkah konkret Polres Dumai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas di Kota Dumai.
"Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tim RAGA tidak hanya melakukan patroli untuk mencegah aksi premanisme dan geng motor, tetapi juga menindak setiap pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan, termasuk peredaran narkotika," ujar Kapolres, Minggu 31 Mei 2026.
Dalam pelaksanaan patroli, Tim Raga menemukan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis ganja. Temuan awal tersebut kemudian dikembangkan oleh personel Satres Narkoba Polres Dumai.
Petugas mendapati satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu terparkir di tepi jalan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang-orang yang berada di lokasi, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial EDP (39) dan FH (22). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa lima paket diduga ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp2 juta, satu unit mobil Honda Brio, tiga blok kertas papir tembakau, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Dumai.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa patroli rutin yang dilakukan jajaran Polres Dumai memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....