Bawa 5 Kg Sabu dari Malaysia, Jastiper Diamankan di Dumai
- 17 Jun 2026 16:11 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram atau sekitar 5 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (27), yang mengaku berprofesi sebagai jasa titipan (jastip) barang dari Malaysia ke Indonesia.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat tersangka A.M. tiba dari Malaysia dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Aceh melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.
"Setibanya di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, petugas Bea Cukai Dumai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan, petugas mencurigai satu kardus merek MBE yang dibawa oleh tersangka," ujar Kapolres, Rabu 17 Juni 2026.
Petugas kemudian membuka kardus tersebut di hadapan tersangka dan menemukan lima kotak bertuliskan Coconut Sugar serta dua bungkus minuman Milo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, masing-masing kotak Coconut Sugar berisi lima bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan total lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kemasan Coconut Sugar. Tersangka mengakui bahwa kardus tersebut merupakan barang yang dibawanya dari Malaysia dan merupakan titipan seseorang berinisial S.B. untuk dikirim ke Aceh," kata Kapolres.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk membawa paket tersebut. Setelah penemuan itu, pihak Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Polres Dumai dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa lima bungkus sabu dengan berat bruto 5.094,07 gram, lima kotak *Coconut Sugar*, satu kardus merek MBE, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass nomor BP971933416.
Kapolres menyebutkan, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
"Dengan berhasil diamankannya sabu seberat 5.094,07 gram ini, diperkirakan sekitar 25 ribu jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang," ujarnya.
Saat ini, tersangka A.M. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....