PT MM Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Riau
- 18 Mei 2026 15:26 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru — Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan korporasi besar.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” ujar Ade, Senin 18 Mei 2026.
Menurutnya, pendekatan hukum saat ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi sebagai entitas hukum apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Ade mengungkapkan, kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman sawit mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” katanya.
Penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen Aperusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta sejumlah aturan perlindungan sempadan sungai lainnya.
Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin. Namun, hasil penyidikan menyebut PT MM tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
“Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan,” ujar Ade.
Ia menambahkan, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, di antaranya ahli kawasan hutan, sumber daya air, lingkungan hidup, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, serta hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187,8 miliar.
Ade menegaskan bahwa Polda Riau mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup, dengan pembuktian berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, dan hasil uji laboratorium.
“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....