Bocah Enam Tahun di Siak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri

  • 11 Mei 2026 09:30 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Siak - Peristiwa memilukan terjadi di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, SAS (25).

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

“Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan pertama terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka diduga emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Pelaku kemudian memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter,” ujar Kosmos, Senin 11 Mei 2026.

Keesokan harinya, Rabu, 6 Mei 2026, kekerasan kembali terjadi. Tersangka disebut marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, pelaku kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.

Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga emosi karena korban menolak makan.

“Pelaku kemudian mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke bagian kiri kepala korban. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menghantam kepala bagian kanan korban menggunakan batu bata saat berada di meja makan,” lanjutnya.

Beberapa saat setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kecurigaan keluarga mulai muncul saat jenazah hendak dimandikan. Mereka menemukan sejumlah luka memar pada bagian kaki, rusuk, dan kepala korban,” jelasnya.

Informasi itu kemudian dilaporkan dan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Tim kepolisian menerjunkan tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” ujar Kasat.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk memukul korban, serta pakaian milik korban dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga berencana berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan autopsi lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....