Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rohil
- 21 Jul 2026 21:15 WIB
- Pekanbaru
Poin Utama
- Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rohil
RRI.CO.ID, Rokan Hilir – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Polisi tetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita dua unit truk tangki serta ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," ujar Dirsus, Selasa 21 Juli 2026.
Ia menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB mengamankan enam orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
AKBP Teddy mengungkapkan, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Modusnya, segel kompartemen tangki dibuka menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, selanjutnya ditampung di drum maupun "baby tank" sebelum dijual kembali secara ilegal. Praktik ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
AKBP Teddy mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....