Kembangkan Kasus PETI, Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira
- 11 Agt 2026 16:36 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa 11 Agustus 2026.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Sengingi Hilir ” kata Kombes Ade.
Sebelumnya Tim Subdit IV melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan ratusan gram emas dengan berbagai model serta peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
Tak hanya emas, petugas juga mengamankan uang tunai puluhan juta, alat pompa bakar emas dan alat pengaduk emas atau tembikar.
Polisi turut membawa satu buku tabungan Bank BRI, serta satu buku pencatatan penjualan tahun 2025 hingga 2026. Penggeledahan dilakukan setelah tim mendapat surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....