Eks Finalis Putri Riau Jadi Tersangka Praktik Medis Ilegal
- 29 Apr 2026 13:50 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial JRF sebagai tersangka.
JRF diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau. Ia diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa latar belakang pendidikan medis.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Tindakan ini menyusul temuan dugaan praktik medis ilegal yang merugikan korban.
Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka serius hingga cacat permanen. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebut tersangka mengaku sebagai dokter. Ia juga diduga melakukan berbagai tindakan medis kecantikan di kliniknya.
“Tindakan tersebut dilakukan tanpa kompetensi dan kewenangan. Akibatnya, korban justru mengalami dampak kesehatan yang serius,” jelasnya, Rabu 29 April 2026.
JRF diamankan pada Selasa, 28 April 2026. Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menangkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS. Korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban mengalami pendarahan hebat. Ia juga menderita infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
Korban harus menjalani perawatan lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Kondisinya bahkan mengakibatkan cacat permanen.
Penyidik mengungkap korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, terdapat sekitar 15 korban dengan berbagai kerusakan fisik dan trauma.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....