Polisi Tindak Pengendara Pasang TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi
- 29 Apr 2026 13:45 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan telah ditindak dengan teguran dan tilang karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban sekaligus memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan. Ia menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor standar menjadi hal krusial, terutama dalam situasi kecelakaan maupun tindak kriminalitas.
“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kasat, Rabu 29 April 2026.
Ia menambahkan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang tetap nekat menggunakan atau memodifikasi pelat nomor di luar standar, AKP Satrio mengingatkan adanya konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang sah,” jelasnya.
Selain ancaman sanksi, ia juga menyoroti risiko lain bagi pengguna pelat nomor tidak resmi. Dalam kasus kecelakaan, pengendara dengan pelat palsu dipastikan tidak akan mendapatkan jaminan asuransi, baik dari Jasa Raharja maupun BPJS.
“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.
Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru untuk segera mengganti TNKB dengan pelat resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia menegaskan bahwa penertiban ini berlaku tanpa pengecualian.
“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....