Polres Dumai Gagalkan Peredaran 9,96 Kg Sabu, Satu Kurir Ditangkap

  • 11 Mar 2026 15:03 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,96 kilogram di wilayah Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Dumai.

“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika dari Malaysia melalui wilayah Selingsing menuju Kota Dumai,” ujar Kapolres, Rabu 11 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Saat itu petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah yang sedang didorong oleh pengendara motor Yamaha NMAX yang tidak diketahui identitasnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pencegatan terhadap sepeda motor tersebut. Namun pengendara Yamaha NMAX berhasil melarikan diri. Sementara pria yang membawa tas ransel hitam berhasil diamankan dan diketahui berinisial MN.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel tersangka, tim menemukan dua paket wallpaper dinding warna putih yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,96 kilogram,” jelas AKBP Angga.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merek Redmi dan Vivo, uang tunai Rp1,9 juta, satu tas ransel hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin BM 5180 RW.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MN mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke seseorang berinisial F (DPO) di sebuah hotel di Dumai sebelum dibawa ke wilayah Jawa Tengah.

“Tersangka sudah menerima uang Rp2,4 juta untuk biaya pulang ke Semarang dan dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, jika sabu seberat 9,96 kilogram tersebut berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar dan berpotensi merusak puluhan ribu orang.

“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 49.800 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....