Pengedar Sabu di Sukajadi Ditangkap, Polisi Sita 24,23 Gram Sabu

  • 27 Jul 2026 12:26 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 24,23 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening kosong, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Durian.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG," ujar AKP Noki Loviko, Senin 27 Juli 2026.

Noki menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu beserta timbangan digital dan puluhan plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna pink.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ED. Identitas pemasok itu kini masih didalami penyidik melalui proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Noki.

Saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

"Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam memasok sabu kepada tersangka," tutup Kasat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....