Gajah Mati di Pelalawan, Polisi Periksa 40 Saksi
- 19 Feb 2026 16:20 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru- Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus bergulir. Hingga kini, sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Bangkai gajah liar itu ditemukan warga pada Senin, 2 Februari 2026 malam dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kepala hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya. Temuan ini langsung mengundang perhatian publik karena kuat dugaan satwa dilindungi tersebut menjadi korban perburuan liar.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” ujar Kabid Humas Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 19 Februari 2026.
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, bersama Kapolres Pelalawan John Louis Letedara menyampaikan 40 saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan perusahaan, para pekerja di areal konsesi, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan lindung tempat bangkai gajah ditemukan.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk penjualan gading gajah.
Dalam prosesnya, Polda Riau berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau (BKSDA). Pendekatan yang digunakan mengedepankan metode scientific crime investigation. Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai.
Hasil pemeriksaan memastikan kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan tersebut menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi.
“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Polda Riau menyebut, dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, perkara ini mulai menunjukkan titik terang. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepolisian mengajak masyarakat aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi atau Polri 110. Polda Riau memastikan perkembangan penyidikan disampaikan terbuka dan menegaskan kasus ini peringatan keras bagi pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....