Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak, Pasutri Diamankan

  • 14 Jun 2026 14:34 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pelalawan – Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Kasus ini menyeret sepasang suami istri yang diduga memanfaatkan anak-anak untuk mencari keuntungan ekonomi.

Pasangan berinisial SM dan MM diamankan setelah diduga memaksa tiga anak untuk mengamen, mengemis, hingga menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah Pangkalan Kerinci. Ketiga korban diketahui berusia antara 9 hingga 11 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua Siahaan, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya anak-anak yang diduga dieksploitasi untuk mencari uang di jalanan.

“Anak-anak tersebut diduga diperintahkan untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Mereka bahkan diberikan target pendapatan harian,” ujar Kombes Hasyim, Minggu, 14 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing korban diwajibkan mengumpulkan uang hingga Rp250 ribu setiap hari. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.

“Para korban disebut bekerja mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari. Mereka mengaku takut mengalami kekerasan apabila gagal memenuhi target yang telah ditentukan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat malam, 12 Juni 2026. Saat itu para korban mengaku enggan pulang ke rumah karena takut dipukul jika tidak berhasil memenuhi target.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel segera mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil mengemis dan mengamen. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan eksploitasi anak tersebut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....