Laporan Call Center 110 Bongkar PETI di Kuansing

  • 02 Feb 2026 22:32 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, Polda Riau membongkar penampungan emas ilegal PETI. Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kuansing, Riau.

Informasi Call Center 110 menyebut adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan hingga penggerebekan Minggu, 1 Februari 2026 malam.

“Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian emas ilegal. Tim mengamankan lima orang, satu pembakar emas ditetapkan tersangka, empat pendulang berstatus saksi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin, 2 Februari 2026.

Dari lokasi, petugas menyita butiran emas, alat pembakaran, dan perlengkapan pemurnian emas ilegal. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka US sebagai pengepul dan pengendali penampungan emas PETI.

“Penggeledahan rumah tersangka, tim menemukan uang tunai Rp66.580.000 terkait aktivitas penampungan emas ilegal. Selain itu juga menemukan sabu-sabu, pil ekstasi, dan alat hisap di kediaman tersangka,” jelasnya.

Barang bukti narkotika langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk penanganan lanjutan. Tersangka US berperan mengoordinasikan PETI di Danau Boton, Desa Benai Kecil.

“Tersangka mengatur penambangan, pembakaran emas, harga beli, serta pembagian hasil operasional dan desa. Tersangka menerima modal ratusan juta rupiah dan mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat UU Minerba dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Call Center 110 menjadi sarana penting pengungkapan kejahatan lingkungan,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....