Rumah Kurir Ganja di Grebek Satresnarkoba Polres Meranti
- 22 Apr 2026 16:44 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Meranti – Pria berinisial EA (35), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, tak lagi berkutik saat di grebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti di kediamannya, Jalan Dorak Desa Banglas.
Bersama ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka. Hasilnya petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 4,69 gram, serta satu paket ganja lainnya yang dibungkus kertas HVS putih dengan berat kotor sekitar 0,51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat melalui Call Center 110, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RA yang diambil di wilayah Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar tetap memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya. Masyarakat diminta segera melapor dengan menghubungi Call Center 110 tanpa dipungut biaya (gratis).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....