Polres Dumai Tangkap Pembakar Lahan di Sungai Sembilan

  • 02 Feb 2026 20:01 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Dumai - Tim gabungan Satreskrim) Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial JR (65), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, yang berprofesi sebagai petani. Kasus tersebut terdeteksi melalui Aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau adanya titik panas di wilayah tersebut.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa setelah menerima sinyal titik api dari aplikasi DLK, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.

“Personel Polsek Sungai Sembilan bersama Satreskrim Polres Dumai berangkat melakukan pengecekan. Setelah menempuh perjalanan dan penelusuran selama kurang lebih empat jam, tim tiba di lokasi dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas sekitar satu hektare,” ujar Kapolres, Senin, 2 Februari 2026.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati pelaku yang kemudian mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan sebuah mancis berwarna biru. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, dua buah parang, serta dua batang kayu bekas terbakar.

“Saat dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan menggunakan mancis,” tambah Kapolres.

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan. Serta melengkapi berkas perkara dengan keterangan para saksi.

“Kami akan meminta keterangan lanjutan dari dua orang saksi, yakni Heru Gunawan, warga Tanjung Kapal, dan Eko Susilo, warga Aek Korsik, guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” ungkapnya.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan perubahan Undang-Undang Kehutanan dan Pencegahan Perusakan Hutan.

Kapolres Dumai menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang dibenarkan untuk membuka lahan, khususnya di kawasan hutan atau wilayah yang memerlukan izin resmi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Dumai agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum dan diancam sanksi berat, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, serta berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa Polres Dumai akan terus meningkatkan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi dan patroli lapangan guna mencegah kejadian serupa. Masyarakat yang hendak membuka lahan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus perizinan resmi dan menggunakan metode yang ramah lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Mari kita jaga lingkungan hidup kita bersama,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....