Polres Dumai Tangkap Residivis Ganjal ATM 29 TKP
- 30 Jan 2026 10:57 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai – Polres Dumai mengungkap kasus pencurian modus ganjal ATM yang terjadi di 29 TKP. Kasus tersebut merugikan sejumlah korban pengguna mesin ATM di wilayah Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menyebut modus pelaku membuat mesin ATM error dengan menekan tombol bintang pada papan ketik. Tombol tersebut dilem menggunakan lem setan agar mesin mengalami gangguan.
“Pelaku mengganti nomor call center bank dengan nomor palsu milik pelaku. Korban diarahkan menelepon nomor tersebut dan diminta mengikuti instruksi palsu,” ujar Kapolres, Jumat 30 Januari 2026.
Pelaku memperoleh PIN ATM korban melalui percakapan telepon tersebut. Kemudian korban disuruh ke kantor bank sementara kartu ATM ditinggalkan di mesin.
“Setelah mesin restart pelaku mengambil kartu dan melakukan transaksi di ATM lain,” jelasnya.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman sebelumnya. Pelaku juga merupakan mantan teknisi ATM yang memahami sistem dan celah mesin.
“Motif pelaku untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....