Dua Pecatan Polisi Ditangkap Edarkan Narkotika di Pekanbaru

  • 24 Jan 2026 15:46 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dua orang mantan anggota polisi ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Para pelaku ditangkap di sebuah Kosan Daya di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dua mantan anggota Polri yang diamankan masing-masing berinisial RH als Rinto dan Josi als Josi. Keduanya diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri dan diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial AA als Aurel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru, Sabtu 24 Januari 2026.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA als Aurel dan RH als Rinto yang berada di luar kos. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

“Pengembangan kasus dilakukan dengan mendatangi kamar kos lantai 1 yang diduga digunakan para pelaku. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tiga orang laki-laki, yakni MF als Fachri, PT als Piki, dan Josi als Josi yang merupakan mantan anggota Polri,” ucapnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, petugas menemukan dua butir pil ekstasi dari tangan Fachri. Barang haram tersebut diakui diperoleh dari RH als Rinto.

“Berdasarkan hasil interogasi, Rinto mengakui masih menyimpan pil ekstasi dalam jumlah besar di kamar kos nomor 06 lantai 2 Kosan Daya. Kamar tersebut diketahui merupakan kamar milik Piki,” tuturnya.

Saat penggeledahan di kamar lantai 2, petugas menemukan puluhan pil ekstasi berbagai merek dan warna, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik RH als Rinto.

“Rinto mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Piki dan AA als Aurel yang memesan barang dari seseorang berinisial Cemot yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara itu, ekstasi yang dimiliki Fachri disebut berasal dari Ilham yang juga masih dalam lidik,” katanya.

Selain narkotika, petugas turut menyita handphone, uang tunai, dompet, alat hisap sabu, kaca pirek, serta satu unit sepeda motor. Seluruh pelaku, termasuk dua mantan anggota Polri, dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....