Modus Pinjam Uang, Korban Rugi Rp91,5 Juta

  • 29 Des 2025 23:38 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Jajaran Polsek Tambang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EC (40) atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp91.500.000. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/12/2025).

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti dinyatakan lengkap, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKP Aulia.

Kasus ini bermula pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban Nisma (52) berada di rumah bersama anaknya, Chika. Saat itu, pelaku EC datang dan meminjam uang sebesar Rp10 juta, dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu dua minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan.

Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp41.500.000 dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Korban pun kembali meminjamkan uang tersebut.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang korban sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang keponakannya di bank. Total uang korban yang dipinjam pelaku mencapai Rp91.500.000. Namun hingga kini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjaman tersebut.

Akibat kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambang pada Kamis (25/9/2025). Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan hingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di rumah tahanan perempuan Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....