Era Disrupsi, Pelaku Usaha Harus Kuat Manajemen dan Aman Secara Hukum

  • 29 Agt 2026 00:00 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Perkembangan teknologi mendorong perubahan besar dalam dunia bisnis. Pelaku usaha dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut agar bisnis tetap bertahan dan berkembang. Namun, percepatan bisnis tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan manajemen yang kuat dan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Kaprodi S2 Manajemen Universitas Pahlawan, Dr. Librina Tria Putri bersama Kaprodi S2 Magister Hukum Universitas Pahlawan, Dr. Maya Intan Pratiwi dalam program ROTASI (Obrolan Seputar Literasi) Pro 2 Pekanbaru.

Librina menjelaskan, era disrupsi merupakan kondisi ketika terjadi perubahan besar terhadap sistem atau cara lama yang kemudian digantikan oleh teknologi dan inovasi baru. Fenomena tersebut dapat dilihat dari perkembangan transportasi dan perdagangan berbasis digital.

Menurutnya, pelaku usaha harus tanggap terhadap perubahan lingkungan, terutama perkembangan teknologi. Jika tidak mampu beradaptasi, bisnis berisiko mengalami stagnasi dan pada akhirnya kehilangan daya saing.

“Setiap usaha itu harus selalu belajar dan terus belajar agar mampu bersaing,” ujar Librina.

Ia menilai sumber daya manusia tetap menjadi faktor penting dalam menghadapi perkembangan teknologi. Teknologi tidak dapat berjalan sendiri karena tetap membutuhkan manusia untuk mengelola, mengembangkan dan mengambil keputusan.

Sementara itu, Maya menekankan pentingnya regulasi dalam proses akselerasi bisnis. Menurutnya, transformasi digital harus dilakukan secara rasional dan terstruktur dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pelaku usaha maupun konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan yang berkaitan dengan bidang bisnis yang dijalankan.

Maya menyebut perizinan menjadi salah satu hal mendasar yang perlu diperhatikan sejak awal membuka usaha. Pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kita mau membuka usaha, kita harus tahu tata kelolanya. Misalnya untuk perizinan, kita urus OSS dan kita juga harus tahu regulasi yang terkait dengan usaha yang akan kita lakukan,” kata Maya.

Ia mengingatkan bahwa regulasi dapat terus berkembang dan mengalami perubahan. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami aturan saat pertama kali membuka bisnis, tetapi perlu terus memperbarui pengetahuan hukumnya.

Menurut Maya, pemahaman dasar mengenai hukum sebenarnya tidak mengharuskan seorang pengusaha menjadi ahli hukum. Yang terpenting adalah mengetahui batasan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan usaha.

Keduanya sepakat bahwa bisnis yang baik bukan hanya bisnis yang mampu tumbuh dengan cepat. Bisnis juga harus memiliki tata kelola yang baik dan kepastian hukum agar dapat bertahan dalam jangka panjang.

“Bisnis yang hebat itu bukan hanya bisnis yang tumbuhnya cepat, tetapi bisnis yang tumbuh dengan tata kelola dan memiliki kepastian hukum,” ujar Maya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....