Tradisi Pindah Rumah Rokan Hilir, Warisan Adat dan Kebersamaan Warga
- 31 Agt 2026 16:37 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pindah Rumah merupakan salah satu tradisi masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang tercatat dalam kajian pemerintah mengenai kearifan tradisional masyarakat setempat. Tradisi ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Melayu Rokan Hilir yang adat dan budayanya berkembang dengan pengaruh nilai-nilai Islam.
Dalam kajian Kearifan Tradisional Masyarakat Nelayan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Pindah Rumah disebut bersama sejumlah tradisi lain seperti perkawinan, turun ke laut, membuka ladang dan Menurun Sampan. Dikutip dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI/Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Secara historis, tradisi Pindah Rumah tumbuh dari kehidupan masyarakat yang menempatkan rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang berkumpulnya keluarga dan lingkungan sosial.
Dalam masyarakat Melayu Rokan Hilir, adat dan tradisi secara turun-temurun mendapat peran penting dalam mengatur kehidupan bersama dan berada dalam naungan lembaga adat. Karena itu, pindah ke rumah baru tidak sekadar dipandang sebagai perpindahan tempat tinggal, tetapi juga menjadi momentum untuk memohon keselamatan, keberkahan, serta membangun hubungan baik dengan keluarga dan masyarakat sekitar. Rokan Hilir sendiri memiliki sejarah panjang kehidupan masyarakat Melayu yang berkaitan dengan kawasan sungai, pesisir dan bekas wilayah kedatuan Melayu.
Dalam pelaksanaannya, Pindah Rumah umumnya diawali dengan mempersiapkan rumah dan menentukan waktu pelaksanaan berdasarkan kesepakatan keluarga serta pertimbangan adat yang berlaku di lingkungan masing-masing. Keluarga yang akan menempati rumah baru kemudian mengundang kerabat, tetangga, tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan doa atau syukuran.
Salah satu praktik yang terdokumentasi di Kecamatan Tanah Putih adalah Ratib Togak, yang dapat dilaksanakan dalam acara syukuran pindah rumah sebagai bentuk doa dan permohonan kepada Allah. Namun, sumber yang tersedia tidak menyebutkan adanya satu tanggal atau bulan tertentu yang wajib digunakan untuk seluruh masyarakat Rokan Hilir, sehingga waktu pelaksanaan dapat mengikuti kesepakatan dan kebiasaan masyarakat setempat.
Peralatan yang digunakan dalam tradisi ini pada dasarnya menyesuaikan bentuk syukuran dan kebiasaan masing-masing keluarga. Unsur yang paling penting adalah rumah yang akan ditempati, perlengkapan untuk kegiatan doa atau kenduri, serta hidangan yang disiapkan sebagai bagian dari kebersamaan. Pelaksanaannya melibatkan pemilik rumah dan anggota keluarga, kerabat, tetangga, tokoh agama, serta tokoh masyarakat atau tokoh adat sesuai dengan lingkungan masing-masing.
Nilai utama yang terlihat adalah gotong royong, kekeluargaan, rasa syukur dan penghormatan terhadap adat. Hal ini sejalan dengan gambaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang menempatkan kekeluargaan dan persahabatan sebagai bagian penting dari karakter masyarakat daerah.
Di tengah perubahan pola kehidupan masyarakat, tradisi Pindah Rumah menghadapi tantangan karena prosesi adat dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu dilakukan selengkap masa lalu. Pelestarian dapat dilakukan dengan tetap mengenalkan makna tradisi kepada anak-anak dan generasi muda, melibatkan mereka dalam kegiatan keluarga dan masyarakat, serta mendokumentasikan cerita dan tata cara dari para orang tua, tokoh adat dan tokoh agama.
Generasi muda tidak harus mempertahankan tradisi hanya dalam bentuk seremonial, tetapi juga memahami nilai di baliknya, seperti kebersamaan, saling membantu dan rasa syukur. Dengan demikian, Pindah Rumah dapat tetap hidup sebagai bagian dari identitas budaya Rokan Hilir sekaligus menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat masa kini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....