BPJS Ketenagakerjaan Duri Perkuat Kepatuhan Perusahaan Selesaikan Tunggakan

  • 10 Sep 2026 16:24 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Duri – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sosialisasi serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan kepatuhan perusahaan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara optimal.

Menurutnya, kepesertaan yang aktif dan pembayaran iuran secara tepat waktu sangat berkaitan dengan keberlanjutan perlindungan pekerja. Karena itu, perusahaan diharapkan tidak menunda kewajiban yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap hak dan perlindungan pekerja.

“Kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting. Kami terus mendorong agar setiap perusahaan memastikan kepesertaan pekerjanya aktif dan kewajiban iuran dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Alwani, Rabu 9 September 2026.

Dia menjelaskan, penyelesaian permasalahan perusahaan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Perusahaan yang menghadapi kendala diharapkan dapat berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepatuhan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian permasalahan perusahaan yang menunggak iuran bersama Kejaksaan Tinggi Riau.

Alwani mengatakan sinergi tersebut penting agar persoalan kepatuhan dapat diselesaikan secara tepat sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

“Kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban membayar iuran, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan sosial pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.

“Yang kami utamakan adalah bagaimana permasalahan dapat diselesaikan dan perlindungan pekerja tetap berjalan. Karena ketika kepesertaan aktif dan iuran dipenuhi, pekerja maupun keluarganya memiliki jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri terbuka untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada perusahaan terkait kewajiban kepesertaan maupun mekanisme penyelesaian apabila terdapat kendala dalam pembayaran iuran.

Dengan penguatan kepatuhan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan yang tertib memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh para pekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....