BPJS Ketenagakerjaan Duri Sosialisasikan Perda Perlindungan Pekerja
- 20 Mei 2026 17:10 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Duri - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri terus memperkuat edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Jalan Rambutan RT 03 RW 20, Kelurahan Air Jamban, Minggu 17 Mei 2026 malam itu menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, sebagai narasumber utama. Kegiatan tersebut juga dihadiri anggota DPRD Bengkalis Syaiful Ardi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Dalam pemaparannya, Alwani Fitra Jaya menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal. Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja yang dapat dialami pekerja kapan saja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Alwani.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan Perda BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial secara menyeluruh.
“Perda ini menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat pekerja di Kabupaten Bengkalis. Negara hadir memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” katanya.
Alwani menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas layanan kesehatan mulai dari puskesmas, klinik hingga rumah sakit guna mempermudah pelayanan kepada peserta.
Selain itu, pihaknya juga terus memperluas akses kepesertaan melalui agen penggerak di tingkat masyarakat agar pekerja sektor informal seperti tukang, petani, pedagang, pelaku usaha rumahan hingga pengemudi ojek online dapat lebih mudah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Bengkalis Syaiful Ardi mengatakan sosialisasi perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kerja demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan keluarga di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....