BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja

  • 11 Apr 2026 11:16 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Duri – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Muliher Marbun, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022. Almarhum terdaftar sebagai pekerja BPU melalui Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Basecamp Kelurahan Balai Raja, Pangoloi Tampubolon.

Penyerahan santunan turut disaksikan oleh Lurah Balai Raja, Hemalina S.Sos, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya menyampaikan bahwa santunan ini merupakan hak peserta yang telah terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal. Kami mengajak masyarakat, khususnya pekerja BPU, untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan yang sama,” ujar Alwani, Jumat (10/4/2026).

Dia menjelaskan, pekerja BPU yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat perlindungan, termasuk santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Menurutnya, program JKM memberikan manfaat berupa santunan tunai yang dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Manfaat ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga peserta, terutama dalam menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kehilangan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Alwani juga mengapresiasi peran aktif organisasi pekerja, seperti F.SPTI-K.SPSI, dalam mendorong pekerja sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Peran komunitas dan organisasi sangat penting dalam memperluas kepesertaan. Dengan gotong royong, kita bisa memastikan semakin banyak pekerja terlindungi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Basecamp Kelurahan Balai Raja, Pangoloi Tampubolon, mengatakan pihaknya terus mendorong para pekerja di lingkungannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko kerja maupun risiko sosial.

“Kami di lapangan melihat langsung bagaimana pentingnya perlindungan ini. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki jaminan ketika terjadi risiko. Santunan ini menjadi bukti nyata manfaatnya dirasakan oleh keluarga peserta,” ujarnya.

Pangoloi juga mengajak para pekerja, khususnya yang tergabung dalam komunitas dan serikat pekerja, untuk tidak ragu mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Kami akan terus mengedukasi dan mengajak anggota agar terlindungi. Harapannya tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa jaminan sosial,” tambahnya.

Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Kematian merupakan salah satu perlindungan dasar yang diberikan kepada peserta aktif, dengan manfaat santunan sebesar Rp42 juta yang diserahkan kepada ahli waris tanpa memandang penyebab kematian, selama peserta terdaftar dan aktif.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....