Negara Hadir untuk Pekerja Informal, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Hanya Rp8.400

  • 07 Apr 2026 10:01 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru — BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor informal sekaligus mengakselerasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

"Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," ujar Agung.

Keringanan berlaku bagi peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri. Cukup dengan membayar Rp8.400 per bulan, atau total Rp75.600 untuk sembilan bulan periode April hingga Desember 2026, pekerja informal sudah terlindungi penuh.

Meski iuran dipangkas setengahnya, Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas manfaat yang diterima peserta. Perlindungan yang didapat mencakup santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak maksimal Rp174 juta.

"Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," tutup Agung.

Pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah dan bisa dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, hingga berbagai mitra pembayaran lainnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengajak seluruh pekerja informal di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Ia menekankan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau, tidak ada lagi alasan bagi pekerja informal untuk menunda perlindungan diri.

"Sembilan bulan penuh terlindungi hanya dengan Rp75.600, lebih murah dari sekali makan di restoran. Pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, ojek online, semua bisa mendaftar sekarang juga. Jangan tunggu musibah baru menyesal tidak punya perlindungan. Kantor kami siap membantu proses pendaftaran, atau bisa langsung daftar melalui aplikasi JMO dari rumah," tegas Ruszian Dedy, Selasa 7 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....