BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen

  • 04 Apr 2026 07:48 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April–Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak maksimal Rp174 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya, menambahkan bahwa program keringanan iuran ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal di wilayah operasionalnya agar memiliki perlindungan kerja.

“Di wilayah Duri dan sekitarnya masih banyak pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja jasa yang rentan terhadap risiko kerja. Melalui keringanan iuran ini, kami mengajak seluruh pekerja BPU untuk segera mendaftar karena manfaat perlindungannya sangat besar dengan biaya yang sangat terjangkau,” ujar Alwani.

Ia juga menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung ke komunitas pekerja, pelaku UMKM, serta pemerintah desa dan perusahaan mitra agar semakin banyak pekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk di daerah industri dan perkebunan, dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian,” tambahnya.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....