Dari Balik Jeruji menuju Masyarakat, Bapas Palu Bimbing 10 Klien

  • 06 Okt 2026 20:35 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menerima serah terima 10 Klien Pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu untuk menjalani program reintegrasi sosial melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa, 6 Oktober 2026. Serah terima tersebut diterima langsung oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Penyelia Bapas Palu, Anizar.

Anizar mengatakan, Pembebasan Bersyarat menjadi kesempatan bagi klien untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat sekaligus menunjukkan perubahan perilaku. Para klien tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan, termasuk menjalani proses bimbingan dan pengawasan yang diberikan Bapas.

“Pembebasan Bersyarat bukan berarti klien bebas tanpa tanggung jawab. Ini adalah kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan menjalankan kewajiban, mengikuti bimbingan, serta menjaga perilaku agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Anizar.

Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, menegaskan keberhasilan proses reintegrasi sosial membutuhkan komitmen dari klien serta dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan sosial.

“Kami berharap 10 klien yang hari ini diterima dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ikuti seluruh proses bimbingan, patuhi ketentuan yang berlaku, dan jadikan kesempatan kembali ke masyarakat sebagai momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tutur M. Nur Amin.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Program tersebut bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab dengan dukungan keluarga serta lingkungan.

“Reintegrasi sosial merupakan proses penting untuk memastikan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik. Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat harus diikuti komitmen klien, dukungan keluarga, serta bimbingan dan pengawasan dari jajaran pemasyarakatan,” tambah Herman.

Dengan diterimanya 10 klien tersebut, Bapas Kelas I Palu selanjutnya akan melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai program yang telah ditetapkan. Para klien diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, menjalani kehidupan secara positif, serta tidak mengulangi tindak pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....