Raih Nilai 85,72 dari Ombudsman,Dinas Pendidikan Palu Perkuat Pelayanan Publik
- 02 Okt 2026 18:22 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Dinas Pendidikan Kota Palu meraih nilai 85,72 dalam penilaian Ombudsman Sulawesi Tengah dengan kategori kualitas pelayanan baik dan opini kualitas tinggi.
Penghargaan tersebut diterima bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-48 Kota Palu. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Hardi, mengatakan capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jenjang PAUD, SD dan SMP.
Menurut Hardi, pelayanan pendidikan harus dibangun dengan prinsip memudahkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui penyusunan standar operasional prosedur atau SOP yang jelas pada setiap jenis layanan.
“Prinsip saya begini, memudahkan, jangan menyulitkan masyarakat. Selagi masih bisa dipermudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujar Hardi Jumat 2 Oktober 2026.
Ia mencontohkan pelayanan bagi masyarakat yang kehilangan ijazah. Menurutnya, prosedur pelayanan harus jelas agar masyarakat dapat memperoleh layanan dengan cepat tanpa melalui proses yang tidak perlu.
Hal serupa juga perlu diterapkan pada satuan pendidikan, termasuk dalam penerimaan rapor maupun penerimaan peserta didik baru. Untuk penerimaan siswa baru, setiap jalur seperti afirmasi, zonasi, prestasi dan mutasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hardi juga menekankan pentingnya membedakan antara partisipasi masyarakat dalam pendidikan dengan pungutan liar. Keterlibatan masyarakat dan pihak ketiga tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi pengaduan, Dinas Pendidikan Kota Palu telah memanfaatkan kanal digital untuk menerima laporan masyarakat. Selain kanal pengaduan yang dimiliki pemerintah daerah, Dinas Pendidikan juga mendorong optimalisasi sistem pelaporan agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti.
“Untuk Ombudsman, terima kasih banyak kepada Ombudsman yang melihat, memantau, memotret seperti apa pelayanan kami. Tentunya kami akan bangun komunikasi dan memperbaiki yang mana lemahnya kami,” katanya.
Hardi menambahkan, evaluasi pelayanan akan dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari kebijakan, mekanisme pelayanan hingga SOP. Perbaikan tersebut diarahkan agar Dinas Pendidikan hadir ketika masyarakat membutuhkan layanan.
Selain pelayanan publik, Dinas Pendidikan juga terus mendorong peningkatan akses pendidikan melalui penanganan anak tidak sekolah atau ATS, peningkatan angka partisipasi sekolah, serta dukungan terhadap wajib belajar 13 tahun.
Menurut Hardi, penanganan anak yang tidak melanjutkan pendidikan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM, termasuk melalui program pendidikan kesetaraan bagi anak usia sekolah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....