Pemkab Parimo dan Pemprov Sulteng Bahas IPR hingga Pengelolaan Limbah Tambang

  • 30 Sep 2026 14:28 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat koordinasi dalam penataan pertambangan emas, khususnya terkait rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pengelolaan limbah tambang, serta mekanisme bagi hasil pendapatan pertambangan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa 29 September 2026. Rapat turut membahas tata kelola kegiatan pertambangan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Rapat dihadiri Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda Parigi Moutong, OPD Kabupaten Parigi Moutong, serta pihak koperasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Salah satu pembahasan utama yakni rencana penerbitan IPR sebagai bagian dari penataan kegiatan pertambangan rakyat. Pembahasan juga mencakup aspek legalitas, tata kelola pertambangan, pengolahan limbah, hingga pendapatan dan distribusi hasil pertambangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan koordinasi secara langsung di wilayah Parigi Moutong.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan dari provinsi, Bapak Gubernur, dan Ketua DPR Provinsi. Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada kami di Parigi Moutong dengan datang langsung ke daerah,” ujar Bupati.

Sementara terkait pengelolaan limbah pertambangan, Erwin menilai perlu ada pembahasan bersama seluruh koperasi yang terlibat untuk memastikan pola pengolahan limbah dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Ini akan kita atur. Nanti kita akan mengundang semua koperasi dan meminta dipresentasikan pola serta skema pengolahan limbah pertambangannya seperti apa. Kita ingin memastikan bahwa limbah tambang dikelola dengan tidak langsung dibuang ke aliran air atau sungai,” tegasnya.

Pemkab Parigi Moutong selanjutnya mendorong agar penataan pertambangan, termasuk proses penerbitan IPR, dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan. Aspek pengelolaan limbah dan kelestarian lingkungan menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam penataan tersebut.

Koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, DPRD, perangkat daerah, serta koperasi pertambangan diharapkan dapat memperjelas tata kelola kegiatan pertambangan sekaligus memastikan pengelolaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....